Menghitung biaya tenaga kerja.
Jika tarif asuransi kecelakaan kerja dibiarkan 0, premi asuransi kecelakaan kerja tidak ikut dihitung.
Dana pensiun nasional menerapkan batas bawah penghasilan bulanan 390.000 won dan batas atas 6.170.000 won. Tarif mengacu pada angka 2025 dan jumlah tagihan sebenarnya dapat berbeda tergantung kondisi tempat kerja.
Total biaya tenaga kerja = total gaji + asuransi sosial tanggungan pemberi kerja + cadangan pesangon. Asuransi sosial dihitung dari (total gaji - tunjangan tidak kena pajak): dana pensiun nasional 4,5%, asuransi kesehatan 3,545%, asuransi perawatan jangka panjang = 12,95% dari premi asuransi kesehatan, sedangkan asuransi ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja dihitung dengan tarif yang Anda masukkan. Cadangan pesangon adalah 1/12 dari total gaji.
Untuk satu karyawan dengan gaji bulanan 3.000.000 won, tunjangan tidak kena pajak 200.000 won, asuransi ketenagakerjaan 0,9% dan asuransi kecelakaan kerja 0,7%, asuransi sosial tanggungan pemberi kerja adalah 282.914 won dan cadangan pesangon 250.000 won, sehingga biaya tenaga kerja bulanan menjadi 3.532.914 won - sekitar 17,8% lebih besar daripada gajinya sendiri.