Pesangon adalah uang yang diterima karyawan saat meninggalkan perusahaan setelah bekerja minimal satu tahun. Dihitung berdasarkan gaji rata-rata 3 bulan terakhir secara proporsional dengan masa kerja.
Jika masa kerja berkelanjutan kurang dari satu tahun, tidak ada kewajiban hukum untuk membayar pesangon, sehingga ditampilkan sebagai 0.
Hasil ini adalah perkiraan sebelum pajak. Jumlah sebenarnya dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan pajak (pajak penghasilan pesangon).
Pesangon = upah harian rata-rata x 30 x (hari kerja / 365). Upah harian rata-rata adalah (gaji 3 bulan terakhir + bonus tahunan x 3/12 + tunjangan cuti tahunan x 3/12) dibagi jumlah total hari dalam 3 bulan tersebut.
Misalnya, jika Anda bekerja 3 tahun dan gaji Anda dalam 3 bulan sebelum keluar adalah 3 juta KRW per bulan, upah harian rata-rata sekitar 98.900 KRW dan perkiraan pesangon sekitar 8,9 juta KRW.