Kalkulator/Kalkulator Keuangan/ Kalkulator Pesangon

Apa itu pesangon?

Pesangon adalah uang yang diterima karyawan saat meninggalkan perusahaan setelah bekerja minimal satu tahun. Dihitung berdasarkan gaji rata-rata 3 bulan terakhir secara proporsional dengan masa kerja.

Masukkan data Anda

Tanggal Anda mulai bekerja di perusahaan.

Hari setelah hari kerja terakhir Anda (tanggal keluar).

Masukkan gaji kotor yang Anda terima setiap bulan selama 3 bulan terakhir sebelum keluar.

Rp
Rp
Rp
Rp

Total bonus yang diterima selama setahun terakhir. Biarkan 0 jika tidak ada.

Rp

Tunjangan cuti tahunan yang diterima selama setahun terakhir. Biarkan 0 jika tidak ada.

Metode perhitungan

Pesangon = upah harian rata-rata x 30 x (hari kerja / 365). Upah harian rata-rata adalah (gaji 3 bulan terakhir + bonus tahunan x 3/12 + tunjangan cuti tahunan x 3/12) dibagi jumlah total hari dalam 3 bulan tersebut.

Cara menggunakan

  1. Pilih tanggal masuk dan tanggal keluar Anda.
  2. Masukkan gaji kotor yang Anda terima setiap bulan selama 3 bulan terakhir sebelum keluar.
  3. Masukkan bonus dan tunjangan cuti tahunan jika ada. Biarkan 0 jika tidak ada.
  4. Tekan "Hitung" untuk melihat perkiraan pesangon Anda.

Contoh

Misalnya, jika Anda bekerja 3 tahun dan gaji Anda dalam 3 bulan sebelum keluar adalah 3 juta KRW per bulan, upah harian rata-rata sekitar 98.900 KRW dan perkiraan pesangon sekitar 8,9 juta KRW.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pekerja paruh waktu bisa menerima pesangon?
Jika Anda bekerja 15 jam atau lebih per minggu secara berkelanjutan selama minimal satu tahun, pekerja paruh waktu juga bisa menerima pesangon.
Apakah pesangon dikenakan pajak?
Ya, pajak penghasilan pesangon berlaku. Namun, dikenakan pajak terpisah dari penghasilan lain dan ada potongan berdasarkan masa kerja, sehingga tarifnya relatif rendah.
Apa saja yang termasuk dalam upah rata-rata?
Termasuk bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan, bonus, tunjangan cuti tahunan yang dibayarkan secara rutin, dan lainnya.