Kalkulator/Kalkulator Keuangan/ Kalkulator Bunga Setelah Pajak

Apa itu bunga setelah pajak?

Bunga yang Anda terima dari deposito atau tabungan dikenakan pajak bunga sebesar 15,4%. Kalkulator ini menunjukkan 'bunga yang benar-benar Anda terima' setelah pajak, beserta jumlah saat jatuh tempo.

Masukkan Informasi

Rp

Jumlah dana yang disetor sekaligus.

%

Persentase bunga per tahun. Contoh: 3,5

bulan

Masukkan jangka waktu dalam bulan. Contoh: 12

Metode Perhitungan

Pertama, bunga sebelum pajak dihitung, kemudian pajak bunga (pajak umum 15,4%) dikurangkan untuk mendapatkan bunga setelah pajak. Untuk deposito, bunga dihitung dari seluruh pokok; untuk tabungan, bunga dihitung dari setiap setoran bulanan sesuai sisa jangka waktu.

Cara Menggunakan

  1. Pilih jenis produk antara deposito dan tabungan.
  2. Masukkan pokok (atau setoran bulanan), suku bunga tahunan, dan jangka waktu.
  3. Pilih jenis pajak (pajak umum, preferensial, atau bebas pajak).
  4. Tekan "Hitung" untuk melihat bunga setelah pajak dan jumlah jatuh tempo.

Contoh

Misalnya, jika Anda menyetor 10 juta KRW ke deposito dengan bunga tahunan 3,5% selama 12 bulan dengan bunga sederhana, bunga sebelum pajak adalah 350.000 KRW. Setelah dikurangi pajak bunga 15,4% (sekitar 53.900 KRW), bunga setelah pajak menjadi sekitar 296.100 KRW.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa besar pajak bunga?
Umumnya bunga dikenakan pajak 15,4% (pajak penghasilan 14% + pajak daerah 1,4%).
Apa itu bebas pajak dan pajak preferensial?
Bebas pajak berarti tidak ada pajak atas bunga, sedangkan pajak preferensial adalah tarif pajak lebih rendah sebesar 9,5% yang berlaku untuk produk tertentu. Syarat pendaftaran berbeda-beda tergantung produk.
Apa perbedaan bunga sederhana dan bunga majemuk?
Bunga sederhana hanya dihitung dari pokok, sedangkan bunga majemuk dihitung ulang dari bunga sebelumnya sehingga jumlah jatuh tempo menjadi lebih besar.