Bunga yang Anda terima dari deposito atau tabungan dikenakan pajak bunga sebesar 15,4%. Kalkulator ini menunjukkan 'bunga yang benar-benar Anda terima' setelah pajak, beserta jumlah saat jatuh tempo.
Pajak bunga terdiri dari pajak penghasilan 14% + pajak daerah 1,4% = 15,4% (berdasarkan tahun 2025). Suku bunga dan pajak sebenarnya dapat berbeda tergantung produk.
Pertama, bunga sebelum pajak dihitung, kemudian pajak bunga (pajak umum 15,4%) dikurangkan untuk mendapatkan bunga setelah pajak. Untuk deposito, bunga dihitung dari seluruh pokok; untuk tabungan, bunga dihitung dari setiap setoran bulanan sesuai sisa jangka waktu.
Misalnya, jika Anda menyetor 10 juta KRW ke deposito dengan bunga tahunan 3,5% selama 12 bulan dengan bunga sederhana, bunga sebelum pajak adalah 350.000 KRW. Setelah dikurangi pajak bunga 15,4% (sekitar 53.900 KRW), bunga setelah pajak menjadi sekitar 296.100 KRW.